TERKAIT MONEY POLITIK, BAWASLU PEGUNUNGAN BINTANG DI HARAPKAN CEPAT MENGAMBIL LANGKAH PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN

Foto : Dugaan praktik money politik oleh YBU

OKSIBIL, (PEGUNUNGAN BINTANG) – Menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Marak isu Money politik yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) .

Belum lama ini tersebar sebuah foto yang menunjukan dugaan praktek money politik yang dilakukan oleh salah seoarang yang diduga bagian dari tim pemenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pegubin. Atas hal tersebut, beberapa masyarakt Pegubin mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pegubin mengambil tindakan tegas untuk menulusuri dugaan money politik tersebut.

Di kutip dari lawan Bawaslu, mantan Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam sebuah seminar menjelaskan bahwa pemberi dan penerima dalam praktek money politik bisa mandapatkan sanksi pidana. Berikut pernyataanya

Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada tentang sanksi hukum bagi pemberi dan penerima dalam politik uang, Ketua Bawaslu Abhan tak ingin masyarakat menjadi pelaku dan korban.

Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hanya pemberi. “Berbeda dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 di mana pemberi dan penerima dalam praktik politik uang sama-sama bisa diberikan sanksi hukum. Dalam hal ini masyarakat bisa dijadikan sasaran tembak,” tegasnya saat memberikan arahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Dalam Rangka Konsolidasi Penyusunan Laporan Kinerja SDM Pengawas Pemilu di Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/12/2019).

Dirinya menambahkan, perbedaan tersebut seringkali tak dipahami masyarakat. “Mereka menerima dan menganggap itu hal biasa. Stigma ini yang harus diubah. Masyarakat harus diedukasi bahaya politik uang,” sambung Abhan

Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu, gencar mengajak masyarakat secara luas menekan, mencegah, dan menolak praktik politik uang dalam gelaran pilkada. Selain merusak tatanan demokrasi, Abhan meyakini, politik uang ialah awal mula terjadinya korupsi di pemerintahan daerah.

“Masyarakat harus menjadi garda terdepan bersama Bawaslu mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkada 2020 nanti. Masyarakat harus pahami sanksi hukumnya supaya tidak jadi pelaku dan korban,” harap Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu tersebut.

Abhan pun meminta jajaran Bawaslu daerah untuk terus melibatkan masyarakat dalam memerangi politik uang. Masyarakat yang mempunyai kedaulatan, jangan sampai masyarakat pula yang menjadi korban. Mari edukasi terus tentang bahaya politik uang,” tutup Abhan.

  • Related Posts

    Guna maksimalkan Pencaker OAP dalam penerimaan CPNS, Forum Pribumi Papua Pegunungan meminta Pemerintah Daerah lebih proaktif

    Di sela-sela perjalanan kembali dari Jakarta setelah bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Bandara Sentani, koordintaror Forum Pribumi Papua Pegunungan (FP3)…

    Continue reading
    Ketua Umum Rakyat Advokasi Mandiri Melayat ke Kediaman Driver Ojol yang Meninggal Dunia Terlindas Mobil Brimob

    Jakarta, 29 Agustus 2025 – Ketua Umum Rakyat Advokasi Mandiri, Iqnal Shalat Sukma Wibowo melayat ke rumah duka seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia akibat…

    Continue reading

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Guna maksimalkan Pencaker OAP dalam penerimaan CPNS, Forum Pribumi Papua Pegunungan meminta Pemerintah Daerah lebih proaktif

    Remaja Masjid Abdullah Faqih Terpilih sebagai Koordinator Umum TurunTangan Jakarta Periode 2025/2026

    Remaja Masjid Abdullah Faqih Terpilih sebagai Koordinator Umum TurunTangan Jakarta Periode 2025/2026

    Ketua Umum Rakyat Advokasi Mandiri Melayat ke Kediaman Driver Ojol yang Meninggal Dunia Terlindas Mobil Brimob

    Ketua Umum Rakyat Advokasi Mandiri Melayat ke Kediaman Driver Ojol yang Meninggal Dunia Terlindas Mobil Brimob

    Rakyat Advokasi Mandiri Menggugat: Hapuskan Tunjangan DPR RI Rp 3 Juta Perhari, Guru Masih Digaji Rp 350 Ribu Perbulan !

    Rakyat Advokasi Mandiri Menggugat: Hapuskan Tunjangan DPR RI Rp 3 Juta Perhari, Guru Masih Digaji Rp 350 Ribu Perbulan !

    Gebyar Persatuan : Merajut Kemerdekaan Menuju Indonesia Sejahtera dan Bermartabat

    Gebyar Persatuan : Merajut Kemerdekaan Menuju Indonesia Sejahtera dan Bermartabat

    RAMA DKI Jakarta Mantapkan “Gebyar Merdeka Raya” HUT RI ke-80 Bersama Kesbangpol dan 18 Dinas Terkait

    RAMA DKI Jakarta Mantapkan “Gebyar Merdeka Raya” HUT RI ke-80 Bersama Kesbangpol dan 18 Dinas Terkait