
KONSEL, SUARA BARU RAKYAT – La Ode Sabaino Kepala desa Wonua Kongga , Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggran 2023. Dugaan korupsi itu dilaporkan kelompok Front Masyarakat Wonua Kongga Menggugat (FMWKM) ke Polda Sulawesi Tenggara.
Kelompok masyarakat yang terdiri dari Andi Kota, La harmono, La Diyamu, Ramadan, Alman, Sareamin dan La Ode Safarudin, sebelumnya pada tanggal 26 Juni 2024 mendatangi Polda Sulawesi Tenggara. Mereka membawa sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa tahun anggaran 2023 yang diduga fiktif dan di Mark Up.
“Kami masyarakat Wonua Kongga saat itu datang ke Polda Sultra untuk melaporkan penggunaan dana desa Wonua Kongga di tahun 2023, kami lapor terkait dugaan proyek fiktif dan Mark Up yang kami temukan di lapangan yang tidak sesuai LPJ ,” kata ketua FMWKM, Harmono.
Harmono menerangkan dalam dokumen itu ada pembangunan dan pengadaan Fiktif diantaranya pembangunan dewker, Pembangunan/rehap rumah tidak layak huni, penyediaan tandon air bersih, pengadaan pupuk cair, dan penyediaan mesin kapal dan alat tangkap nelayan yang seluruh total anggrannya Rp340.722.400. Selain dugaan proyek fiktif ada juga pengadaan bibit udang dan ikan yang total anggrannya RP152.610.000 yang kami duga di Mark Up.
Ia mengatakan, Rabu (16/1) sejumlah program desa yang tertulis dalam dokumen itu setelah dia dan warga lainnya melakukan penulusuran tidak pernah ada tak sampai ke masyarakat.
“Program program itu setelah saya dan teman teman telusuri tidak pernah Ada,” Ucap Harmono.
Andi Kota, di tempat terpisah menerangkan menyikapi laporan dari masyarakat ,Polda Sultra sudah melimpahkan laporan tersebut Polres Konsel .
” Laporan itu oleh Polda sudah di limphkan ke Polres Konsel, menindak lanjuti pelimpahan tersebut Polres konsel segera mengajukan permohonan investigasi ke APIP Inspetorat, ” ungkap Andi Kota.
Lebih lanjut, Andi Kota menjelaskan pada tanggal 19 Desember 2024 APIP Inseptorat sudah turun ke Desa Wonua Kongga untuk melakukan Audit investigasi atas laporan yang di sampaikan masyarakat.
Pada prosesnya atas kesepakatan bersama sebelum di lakukan audit, masyarakat dan kepala desa di pertemukan untuk melakukan diskusi terbuka.
” Sebelum audit, kami warga dan inspektorat sepakat untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan kepala desa, namun diskusinya tidak berjalan baik sehingga diskusi di pending, ” tutur Andi.
Andi manambahkan, pada tanggal 30 Desember 2024 APIP Inspektorat kembali melakukan audit investigasi yang sebelumnya di pending, sama seperti sebelumnya masyarakt dan kepala desa kembali di pertemukan.
” Kami di pertemukan kembali dengan kepala desa, disitu ada warga yang bertanya soal LPJ dan desa. Oleh kepala desa dia bilang kalau LPJ itu rahasia dan tidak bisa di akses oleh masyarakat makanya kami bertanya uu mana yang bilang kalau LPJ itu rahasia dan pertanyaan itu tidak bisa di jawab oleh kepala desa. Atas hal tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyrakat melakukan penyegelan terhadap kontor desa Wonua Kongga, ” Terang Andi.

