Ketua RAMA NTB Mengecam Menteri Desa Yang Tak Paham Peraturan dan Aturan

NTB – Hari ini kita dipertontonkan sikap arogansi dari bapak menteri desa, dimana hari ini kementerian desa melalui bapak menteri desa memecat atau mem PHK 1.040 Tenaga TPP atau Pendidikan Desa dengan aturan yang berlaku mundur. Pada Tahun 2024 Kementerian Desa menerbitkan surat atau mengirim surat kepada KPU RI dengan Nomor : 1261/HKM.10/VI/2023, Hal : Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping Desa, Dimana dalam surat tersebut ditanda tangani oleh Bapak Taufik Madjid, S. Sos., M. Si. Sebagai Sekretaris Jenderal Menteri Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dimana dalam surat tersebut disampaikan atas jawaban surat KPU RI Nomor : 582/PL.01.4-SD/05/2023. Dimana isi surat tersebut adalah :1. Berdasarkan keputusan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang petunjuk tekhnis Pendamping masyarakat desa, rekrutmen maupun perpanjangan kontrak tenaga kerja pendamping Profesional dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa. Dengan demikian tenaga pendamping Profesional tidak berstatus sebagai pegawai atau karyawan sebagaimana dimaksudlan oleh pasal 11 ayat 1 huruf k peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.2. Tidak ada pengaturan baik ditingkatan Undang-undang, Peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun keputusan menteri yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik. 3. Tidak ada pengaturan baik ditingkatan Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun keputusan menteri yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.Jadi Clear dan Clean Bahwa waktu itu dimana surat tersebut tertanggal 27-Juni-2023 dan berlaku sampai seterusnya namun ditengah perjalanan dan pergantian Presiden Dari Bapak Joko Widodo Ke Bapak Prabowo Subianto berganti pula menteri desa ini. Menteri desa yang baru ini menerbitkan SPK Tahun 2025 Dimana dalam SPK Tahun 2025 Muncul Pasal (Pasal 8 Ayat 1 huruf g) yang menyatakan bahwa TPP yang *Pernah Mencalonkan Diri* Sebagai Caleg dapat diberhentikan sepihak, walau dilakukan pada periode yang lalu saat belum ada larangan tersebut. Hal inilah yang kami kecam karena sikap arogansi dan sok paling berkuasa seperti ini yang kami sangat tidak tolerir. Menyikapi hal tersebut diatas maka Kami Keluarga Besar RAMA NTB akan melakukan Koordinasi dengan Pimpinan Pusat RAMA Untuk melakukan aksi Hearing maupun Demo dalam hal memperjuangkan nasip para teman-teman TPP atau Pendamping Desa ini. Dimana aturan yang seharusnya berlaku untuk tahun selanjutnya ini malah berlaku untuk tahun yang lalu alias berlaku mundur dimana aturan yang berlaku mundur seperti ini mencerminkan sikap arogansi dan terkesan dipaksakan maka oleh sebab itu Keluarga Besar RAMA NTB dalam waktu dekat akan melakukan Hearing Kekantor Dewan Provinsi NTB dan Gubernur NTB untuk menjamin para TPP atau Pendamping Desa yang terkena PHK yang berasal dari NTB dimana kami himpun ada 7 orang dari NTB yang kena PHK untuk selanjutnya Kami juga akan berangkat kejakarta untuk memperjuangkan nasip teman-teman yang 1.040 ini untuk kita bela sampai tuntas.

Jopi Hendrayani, SH

Ketua RAMA NTB

  • Related Posts

    Ajid Durohim Ketua Ciber Perkuat Soliditas Organisasi, Perkenalkan Koordinator Wilayah, dan Bangun Kesamaan Visi: Bersatu, Bekerja dan Maju Bersama

    suarabarurakyat JAKARTA UTARA — Organisasi Cilincing Bersatu (CIBER) menggelar kegiatan silaturahmi dan konsolidasi bersama jajaran pengurus serta para koordinator kelurahan se-Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul…

    Continue reading
    Audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Cilincing, CIBER Dorong Kolaborasi dan Perluasan Peluang Kerja bagi Pemuda Lokal

    suarabarurakyat Cilincing, Jakarta Utara — Ketua Cilincing Bersatu (CIBER), Ajid Durohim, bersama jajaran pengurus melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (14/10/2026), pukul 13.30 WIB. Pertemuan yang…

    Continue reading

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Dzikir Manaqib Al Barokah Pimpinan Abah Yai Erfandi Ucapkan SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2026: Santri Bukan Hanya Yang Mondok, Tetapi Mereka Yang Menjunjung Tinggi Akhlak dan Adab

    Ajid Durohim Ketua Ciber Perkuat Soliditas Organisasi, Perkenalkan Koordinator Wilayah, dan Bangun Kesamaan Visi: Bersatu, Bekerja dan Maju Bersama

    Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Utara M. Hafidz Beserta Jajaran Pengurus Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Dr. H. Musa Rajekshah, S.Sos., M.HUM., Sebagai Sekjend MPN Pemuda Pancasila Periode 2026-2031

    Audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Cilincing, CIBER Dorong Kolaborasi dan Perluasan Peluang Kerja bagi Pemuda Lokal

    Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Utara M. Hafidz Beserta Jajaran Pengurus Ucapkan Selqmat dan Sukses Atas Terpilihnya KPH. H. Japto S. Soerjosoemarno, S.H. Sebagai Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Periode 2026–2031

    CIBER Bergerak Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Bangun Kebersamaan di Pantai Wika Kalibaru