
Jakarta Utara – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Minggu (3/5) pukul 04.30 wib sebanyak lima pelaku selesai melakukan aksi tawuran berhasil diamankan oleh Tim Presisi Samapta Polda Metro Jaya saat melintas di wilayah Jalan Rorotan 4, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Ambarita bersama timnya sebanyak 10 personel tengah melakukan patroli rutin di wilayah rawan gangguan kamtibmas. Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mendapati sekelompok pemuda selesai melakukan aksi tawuran. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak cepat mengamankan situasi dan menangkap lima orang pelaku di lokasi.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor serta tiga bilah senjata tajam dua bilah celurit , satu bilah corbek yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Selanjutnya, kelima pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Cilincing untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Ambarita menyampaikan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan, khususnya di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadi aksi tawuran dan tindak kriminalitas lainnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tawuran maupun tindakan kriminal lainnya. Patroli akan terus kami lakukan secara intensif demi menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondusifitas wilayah serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.
Saat ini, kelima pelaku masih diamankan di Polsek Cilincing guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Red.

