
Jakarta, — 10 Mei 2026, Ketua CIBER, Ajid Durohim, secara resmi memberikan pernyataan (statement) terkait sikap organisasi CIBER yang menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap organisasi terhadap keberadaan dan legalitas A-JUM yang dinilai tidak memiliki dasar administrasi maupun legalitas organisasi yang jelas.
Menurut Ajid Durohim, keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi internal serta mempertimbangkan aspek legal formal sebuah organisasi atau aliansi yang bergerak di tengah masyarakat.
“Kami dari CIBER menyatakan secara resmi sudah tidak lagi bergabung dengan Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM). Segala bentuk kegiatan, pernyataan, maupun agenda yang dilakukan A-JUM ke depannya sudah tidak ada kaitannya dengan CIBER,” tegas Ajid Durohim dalam pernyataannya.
Ajid menjelaskan, salah satu alasan utama CIBER mengambil langkah tersebut karena A-JUM dinilai tidak memiliki legalitas resmi yang jelas, termasuk tidak terdaftar secara administratif di Kesbangpol Jakarta Utara.
Menurutnya, sebuah organisasi ataupun aliansi yang bergerak membawa aspirasi masyarakat seharusnya memiliki dokumen resmi agar keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Kami menduga legalitas A-JUM karena sampai saat ini tidak memiliki dokumen resmi yang jelas. Organisasi yang membawa nama masyarakat seharusnya memiliki legalitas dan administrasi yang lengkap,” ujarnya.
Ajid juga menyinggung sikap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara yang dinilai lebih memberikan kepercayaan kepada A-JUM meskipun keberadaan organisasi tersebut dinilai belum memiliki legalitas resmi.
“Kami menyayangkan apabila pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara lebih percaya kepada A-JUM, sementara legalitas dan dokumen resminya sendiri tidak jelas. Ini menjadi perhatian kami agar ke depan setiap organisasi atau aliansi yang dilibatkan dalam forum resmi benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, CIBER menegaskan bahwa mulai saat ini seluruh aktivitas, pergerakan, maupun pernyataan yang dilakukan A-JUM bukan lagi menjadi tanggung jawab CIBER. Organisasi tersebut meminta seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk memahami posisi resmi CIBER agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
CIBER juga menyampaikan bukan tidak boleh masyarakat menyampaikan pendapatnya tetapi klu sudah mengatas namakan atau mewakili suara masyarakat paling tidak sudah ada legalitas yang sah.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, CIBER berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan organisasi serta mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan legalitas dalam setiap kegiatan sosial maupun penyampaian aspirasi masyarakat di wilayah Jakarta Utara.
Red KMR

