
Jakarta Utara — 20 Mei 2026, Aktivitas pengukuran lahan yang diduga dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pihak yang mengaku ahli waris menuai sorotan warga di wilayah RW 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (18/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan akses BKT Marunda.

Pengukuran lahan tersebut dipersoalkan pemilik lahan garapan karena dilakukan tanpa adanya izin maupun pemberitahuan kepada penggarap yang selama ini mengelola lahan tersebut. Selain itu, kegiatan pengukuran juga disebut tidak didampingi pengurus wilayah setempat, baik Ketua RT maupun RW.
Menurut warga, keberadaan pengurus lingkungan sangat penting dalam setiap kegiatan pengukuran maupun pendataan lahan agar proses berjalan transparan dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Namun dalam kegiatan tersebut, pihak RT dan RW setempat disebut tidak mengetahui adanya aktivitas pengukuran tersebut.

“Biasanya kalau ada pengukuran tanah harus ada koordinasi dengan RT dan RW supaya jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ini tidak ada pendampingan dari pengurus wilayah,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.
Ketegangan terjadi ketika pemilik lahan garapan mempertanyakan legalitas pengukuran kepada pihak yang datang ke lokasi. Warga menyebut pihak yang mengaku sebagai ahli waris belum dapat menunjukkan surat sah kepemilikan tanah maupun dokumen resmi terkait pengukuran dari BPN.

Selain itu, beberapa orang yang dibawa oleh pihak ahli waris ikut memasuki area lahan sehingga memicu kekhawatiran warga sekitar. Penggarap menilai tindakan tersebut tidak menghormati prosedur dan dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak diselesaikan secara baik.
Warga meminta agar pihak terkait menghentikan sementara aktivitas pengukuran sampai seluruh dokumen legal dan administrasi dapat diperlihatkan secara jelas kepada masyarakat dan pihak pengurus lingkungan setempat.

Tokoh masyarakat sekitar juga meminta aparat pemerintah serta instansi terkait turun langsung ke lapangan guna memastikan seluruh proses pertanahan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau memang resmi harus ada surat tugas, ada pemberitahuan kepada warga, dan minimal diketahui RT maupun RW setempat agar semuanya transparan,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional maupun pihak yang mengaku ahli waris terkait aktivitas pengukuran lahan tersebut. Warga berharap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai prosedur hukum agar situasi di wilayah Marunda tetap aman dan kondusif.
Red.

