
Jakarta Utara, 14 Juli 2026 – Menindaklanjuti beredarnya video viral dari akun @Tutup Mata yang memuat dugaan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp700.000 per bulan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Sungai Landak, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, telah dilakukan kegiatan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Lidik/Pulbaket) pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kegiatan Lidik/Pulbaket dilaksanakan di sepanjang Jalan Sungai Landak untuk memperoleh keterangan langsung dari para pedagang yang beraktivitas di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil keterangan yang dihimpun di lapangan, salah seorang pedagang pecel lele, Bapak Gatot, pemilik Warung Putri yang telah berjualan sekitar 12 tahun di depan Sovo, menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengalami ataupun mengetahui adanya pungutan liar sebesar Rp700.000 per bulan sebagaimana disebutkan dalam video yang beredar.

Dari hasil pendalaman sementara juga diperoleh informasi bahwa para pedagang memberikan iuran UMKM sebesar Rp5.000 per hari pada saat berdagang kepada pengurus RW 008 melalui LMK RW 08, serta iuran kebersihan sebesar Rp10.000 per bulan kepada RT 005/RW 008 Kelurahan Cilincing.
Menurut keterangan para pedagang yang dimintai informasi, iuran tersebut merupakan kesepakatan yang telah diketahui dan tidak disampaikan keberatan oleh para pedagang.

Berdasarkan hasil Lidik/Pulbaket sementara, belum ditemukan fakta yang mendukung adanya pungutan liar sebesar Rp700.000 per bulan kepada pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Sungai Landak sebagaimana yang disebutkan dalam video viral. Informasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan adanya iuran UMKM dan iuran kebersihan sebagaimana disampaikan para pedagang.
Meski demikian, pendalaman lebih lanjut tetap dapat dilakukan apabila ditemukan data, bukti, atau keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait. Perkembangan selanjutnya akan dilaporkan sesuai hasil penyelidikan berikutnya.
redaksi Komarudin


