
SUARA BARU RAKYAT, WONUA KONGGA– Warga Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendesak pihak terkait agar menunda pelantikan Kepala Desa ( Kades) terpilih Wonua Kongga La Ode Sabaino pada, Rabu (15/1/2025)
Warga mendesak pihak tekait dalam hal ini Kejari dan kepolisian segera melakukan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang di lakukan oleh La ode Sabaino pada periode sebelumnya.
Sareamin, salah seorang warga menjelaskan La Ode Sabaino yang juga merupakan Kades periode sebelumnya diduaga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 – 2023 .
” Banyak proyek Desa yang fiktif dan juga di mark up pada tahun 2020 sampai 2023 hal sungguh dissayangkan , ” Ungkap Sareamin.
Senada dengan Sareamin, Harmono warga desa sekaligus Ketua Front Masyrakat Wonua Kongga Menggugat menilai La Ode Sabaino harus segera di proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa
Harmono , menjelaskan berdasarkan hasil penulusuran yang dilakukan beserta warga lainnya pada APBDes tahun 2021 ada proyek pembangunan WC Komunal 5 Unit namun faktanya bangunan tidak ada dalam hal ini fiktif , pengadaan tandon air bersih 166 buah tahun 2021 barangnya ada namun anggrannya lebih besar dari seharusnya dalam hal ini Mark Up, Pengadaan 1 set alat perikanan tahun 2022 fiktif, Pembangunan Dewker tahun 2023 fiktif, pengadaan bibit udang dan ikan tahun 2023 anggrannya lebih dari yang seharusnya atau dalam hal ini Mark Up.
” Sangat banyak proyek fiktif dan di Mark up oleh kepala desa selain yang saya sebutkan tadi , untuk itu sebagai warga Wonua Kongga saya beserta warga yang lain sangat prihatin apabila orang seperti tetap di biarkan memimpin, “ungkap Harmono.
Lebih lanjut, Dyamu Koko yang juga merupakan warga desa Wonua Kongga menyayangan sikap Camat Laeya yang terkesan menutup mata atas segala dugaan tindak pidana Korupsi yang di lakukan Kades.
” Camat sebagai pemimpin tertinggi di wilayah kacamatan Laeya tau betul kondisi yang ada di Desa Wonua Kongga, harusnya dia bisa melihat bahwa ada kejanggalan atas pengelolaan dana desa yang di lakukan kepala desa. Untuk itu, idealnya camat tidak memberikan rekomendasi pencairan anggran tahun 2024 oleh karna kejanggalan kejanggalan yang terjadi pada APBDes tahun 2023 namun yang terjadi kepala desa seakan menutup mata dan tidak peduli,” tutup Dyamu.

