
OKSIBIL, (PEGUNUNGAN BINTANG) – Dalam masa kampanye di pemilihan kepala daerah (Pilkada ) Kabupaten Pegununungan Bintang (Pegubin) , mulai bermunculan dugaan ketidaknetralan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dan beberapa kepala kampung
Menyikapi hal tersebut , seorang masyrakat Pegubin membuat laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pegubin, Jum’at (11/10/2024)
Palapor yang ingin identitasnya dirahasiakan, mengaku prihatin dengan prilaku yang di tunjukan beberapa oknum ASN dan kepala kampung sehingga memutuskan untuk membuat laporan ke Bawaslu.
“ASN dan Kepala Kampung dalam pilkada harus netral tidak boleh mereka memihak pada paslon tertentu, ” ucap Pelapor.

Menurut pelapor, aturan terkait netralitas ASN dan kepala kampung sudah sangat jelas di atur dalam beberapa peraturan perundang – undangan.
“Dalam beberapa aturan perundang undangan disitu dijelaskan bahwa ASN dan Kepala kampung tidak boleh berpolitik praktis, mereka harus taat dengan aturan ini,” Ungkapnya.
Dalam laporannya, Pelopor menyertakan beberapa foto dan video sebagai alat bukti yang menunjukan dugaan ketidak netralan beberapa oknum ASN dan Kepala Kampung .
“Saya sudah serahkan bukti ke bawaslu, pada bukti itu bisa dilihat jelas beberapa oknum ASN dan kepala kampung melakukan konfoi dan memakai atribut partai yang menunjukan dukungan pada paslon tertentu, ” tegas pelapor.
Semntra itu, dugaan pelanggaran yang di loparkan oleh pelapor terjadi 5 Oktober saat kampanye terbuka yang dilakukan oleh pasangan Spei Yan Bidana – Arnold Nam di Distrik Oksibil .

