
PEGUNUNGAN BINTANG (OKSIBIL) – Sendy Lepy minta Badan Pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pegunungan Bintang (PEGUBIN) tindak tegas Kepala Kampung dan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang terbukti terlibat politik praktis dalam kegiatan kampanye Spei Yan Bidana, ST.M.Si dan Arnold Nam, S.AP
Pasalnya, dari beberapa foto dan video yang beredar di media sosial terpantau beberapa kapala kampung dan distrik terlihat menggunakan atribut partai serta terlibat aktif dalam kegiatan kampanye yang diselenggarakan Spei Yan Bidana, ST.M.Si dan Arnold Nam, S.AP di Oksibil, Sabtu (05/10/2024).
Menurutnya ada indikasi keterlibatan kapala kampung dan ASN sengaja di mobilisasi oleh pasangan Spei Yan Bidana, ST.M.Si dan Arnold Nam, S.AP . Untuk itu, dirinya berharap agar Bawaslu segera mengambil tindakan.
“Saya curiga keterlibatan Kepala kampung dan ASN sengaja di arahkan , maka dari itu saya minta BAWASLU segara proses dan lakukan tindakan Jangan pura pura menutup mata atas keterlibatan ASN, termasuk kepala desa karena itu dilarang. Tidak boleh mereka ikut kampanye,” kata Sendy saat dikonfirmasi via telepon.
Bahkan lanjutnya, ASN seharusnya juga tidak boleh terlibat dalam tahapan sebelum dan sesudah kampanye. Menurutnya, netralitas ASN dan Kepala kampung sangat penting agar tercipta pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.
“ASN dan kepala kampung tidak boleh terlibatpolitik praktis, banyak peraturan perundang undangan yang mengatur itu,” tegas Sendy.
Sendy menambahkan banyak undang yang mengatur pelarangan ASN dan Kepala kampung terlibat politik praktis diantaranya , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014.Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebuatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu juga Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desaSementara itu pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004 ASN dilarang menjadi anggota/atau pengurus partai politik dengan konsekuensi diberhentikan sebagai PNS. Selain itu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD.

