
Suara Baru Rakyat, SENTANI – Molornya pelantikan 11 kursi DPRP Jalur OTSUS Provinsi Papua mendapatkan perhatian serius dari sejumlah tokoh adat Tabi dan Saireri.
Dalam sela-sela pertemuan , Sabtu (26/04/2026) di Sentani, Lewi Puhili, salah satu tokoh Adat DAS Sentani mepertanyakan pelantikan 11 kursi DPRP jalur pengangkatan Provinsi Papua yang sampai berita ini di terbitkan belum ada kejelasan.
“Tugas kami sudah merekomendasikan figur terbaik dari wilayah adat kami masing-masing. Yang kami rekomendasikan sudah mengikuti seleksi dan sudah dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (PANSEL) Namun kenapa sudah sekitar 3 (tiga) bulan molor. Saya berharap tidak ada kepentingan orang-orang tertentu yang menghambat pelantikan ini”, tegas Lewi.
Lebih lanjut, salah satu tokoh dari Lembaga Adat Keerom, Hans Amo, mendesak agar Gubernur segera percepat pelantikan para calon terpilih berdasarkan keputusan Panitia Seleksi (Pansel)
“Keputusan Pansel adalah mutlak. Oleh karena itu segera lantik para calon terpilih. Saya berharap tidak ada kepentingan pihak tertentu yang menghambat pelantikan ini karena kami masyarakat adat yang akan menjadi korban”, pungkasnya
Semntara itu, salah satu Ondofolo Besar dari Sentani, Marten Ohee juga meminta agar Gubernur mempertimbangkan kepentingan Masyarakat Adat.
“Molornya pelantikan calon terpilih DPRP Provinsi Papua jalur pengangkatan adalah kerugian besar bagi masyarakat adat. DPRP Jalur pengangkatan (Otsus) adalah gerbong aspirasi masyarakat adat. Kalau mereka belum dilantik, tidak ada tempat bagi kami untuk menyalurkan aspirasi. Oleh sebab itu Kemendagri dan Gubernur segera percepat pelantikan ini”, katanya
Seperti diketahui, dalam Surat Pansel No 7/PANSEL-PP/PU/I/2025 Tentang Calon Terpilih dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, telah diumumkan 11 calon terpilih dan diikuti daftar calon tetap atau calon daftar tunggu.
11 calon terpilih itu terdiri dari Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura yang masing-masing mendapat dua perwakilan dan juga 7(tujuh) Kabupaten lainnya yang mendapat kuota 1 perwakilan setiap Kabupaten.
Sejak dikeluarkannya SK Pengunguman diatas, hingga saat ini belum ada kejelasan tentang rencana pelantikan.
Sampai sebelum berita ini diterbitkan, ada juga bentuk protes yang dilakukan oleh calon-calon yang tidak terpilih sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap tahapan yang dilakukan oleh Pansel.
Para tokoh Adat ini juga menyampaikan bahwa aksi protes dari calon tidak terpilih adalah hal yang wajar (manusiawi) tetapi jangan sampai hal ini menjadi penunda untuk Gubernur lakukan pelantikan.
-MU

