
Jakarta, (Suara Baru Rakyat) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk mendiskualifikas Yeremias Bisai dari pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno yang digelar pada , Senin (24/2) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, dinyatakan bahwa Calon Wakil Gubernur Papua Nomor urut 1 Yeremias Bisai didiskualifikasi karena terbukti tidak jujur dan beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024
“Setelah mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan oleh pihak penggugat, MK memutuskan bahwa Yeremias Bisai tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada Provinsi Papua. Oleh karena itu, pencalonannya dinyatakan didiskualifikasi,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Keputusan ini diambil setelah , Matius Fakhiri, mengajukan gugatan dengan alasan bahwa Yerimias Bisai melakukan pemalsuan dokumen terkait domisilinya . MK menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup kuat untuk mendukung gugatan tersebut sehingga mengabulkan gugatan pemohon.

